babeoke.com
Blog.Portal.Forum
Search
Online Support
iklan Populer
- Polisport Body Armor Integral Protector (1392)
- Helm Oneal 7series (1259)
- Automatic MERCEDES MENS WATCH (1251)
- Cohiba Extra Vigoroso (1046)
- GERBER TACTICAL FLASH LIGHT TX3.0 (1032)
- 1968 HURST HEMI BARRACUDA scale 1:18 (1024)
- Renthal Fatbar Racing Handlebar (963)
Advertise
Beranda » Serba-serbi » Pengedar Video Porno Bisa di Penjara
Kamis, 10 Juni 2010 - 12:32:17 WIB Pengedar Video Porno Bisa di Penjara Diposting oleh : Administrator Kategori: Serba-serbi - Dibaca: 277 kali Pengedar video porno dapat dihukum penjara tiga tahun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang Undang Pornografi Pornoaksi dan Undang Undang Informasi dan Transkasi Elektronika. Berdasarkan hukum positif Indonesia, hanya pihak yang terbukti menyiarkan dan mempublikasikan video mesum yang dihukum selama pihak yang dalam rekaman memang terbukti tidak terlibat. DR Rudy Satrio Mukantardjo, Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Universitas Indonesia mengatakan: "Jika menyangkut kepada Luna Maya dan Arielnya, maka bisa dipandang sebagai delik laporan... atau aparat penegak hukum bisa aktif mencari siapa sebagai pelakunya." Masalah ini muncul setelah mulai minggu lalu beredar video porno yang diduga rekaman mirip artis Luna Maya dan Ariel. Pada tahun 2002 sempat juga muncul kasus Bandung Lautan Asmara dimana sejumlah orang menggandakan dan mengedarkan vcd berisi film porno sepasang mahasiswa. sumber bbc.com |
| Share |
[ Kembali ]
Berita Terkait
- Minuman "Super" Dari Korea Utara
- Gagal Landing, Air India Masuk Jurang
- Polisi Prancis Buru Pencuri Lima Lukisan Masterpieces
- Mel Gibsonm Selingkuh Dengan Artis Porno
- Miyabi Ganti Imej, Dengan Main Film Komedi
Isi Komentar :
Calender
| Mei, 2012 | ||||||
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | ||
Sekilas Info
Advertise
